GenPI.co -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutuk keras pelaku penimbun obat pasien covid-19. Dia meminta pelaku dapat dikenakan hukuman berat.
“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” katanya, Minggu (4/7/2021).
Politikus Gerindra itu mengatakan penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.
“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk covid-19,” katanya.
Dasco menilai perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial.
Selain itu juga dapat membahayakan nyawa banyak orang yang terpapar, dan sangat membutuhkan obat covid-19.
“Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,” ucapnya.
Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing, jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News