GenPI.co - Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat ada sebanyak 1.012 pelanggaran aturan PPKM Darurat dari berbagai sektor selama lebih dari satu pekan melakukan operasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan pada saat awal pemberlakukan PPKM Darurat, masih banyak warga yang belum memahami aturannya.
“Tapi semakin hari jumlah pelanggar berangsur berkurang dan harapannya terus berkurang,” katanya di Yogyakarta, Selasa (13/7).
Agus menyebut untuk sanksi bagi para pelanggar itu berbeda-beda, sesuai tingkat temuan pelanggaran di lapangan.
“Ada yang mendapat teguran, peringatan, pembubaran, penutupan, hingga penyegelan tempat usaha,” ucapnya.
Sanksi penyegelan ini termasuk kepada 50 pedagang luberan di sejumlah pasar tradisional, seperti di Pasar Kranggan, Demangan, Wirobrajan, dan Kotagede.
“Pedagang masih ada yang nekat buka, padahal sudah ada ketentuan untuk tutup,” kata dia.
Sedangkan untuk tempat usaha atau pertokoan yang tidak masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal juga tak luput dari operasi yustisi yang digelar.
“Untuk pemilik usaha yang masih buka kami beri surat peringatan, dan biasanya kooperatif menutup tempat usahanya,” ujarnya.
Agus menyebut ada sebanyak 205 pertokoan yang mendapat surat peringatan untuk menutup usahanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News