PPKM Darurat di Yogyakarta, Satpol PP Sanksi 1.012 Pelanggar

13 Juli 2021 18:44

GenPI.co - Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat ada sebanyak 1.012 pelanggaran aturan PPKM Darurat dari berbagai sektor selama lebih dari satu pekan melakukan operasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan pada saat awal pemberlakukan PPKM Darurat, masih banyak warga yang belum memahami aturannya.

“Tapi semakin hari jumlah pelanggar berangsur berkurang dan harapannya terus berkurang,” katanya di Yogyakarta, Selasa (13/7).

BACA JUGA:  Hotel dan Restoran di Yogyakarta Terancam Gulung Tikar

Agus menyebut untuk sanksi bagi para pelanggar itu berbeda-beda, sesuai tingkat temuan pelanggaran di lapangan.

“Ada yang mendapat teguran, peringatan, pembubaran, penutupan, hingga penyegelan tempat usaha,” ucapnya.

BACA JUGA:  Menkes: DKI dan Yogyakarta Paling Berat Merasakan Covid-19

Sanksi penyegelan ini termasuk kepada 50 pedagang luberan di sejumlah pasar tradisional, seperti di Pasar Kranggan, Demangan, Wirobrajan, dan Kotagede.

“Pedagang masih ada yang nekat buka, padahal sudah ada ketentuan untuk tutup,” kata dia.

BACA JUGA:  Covid-19 Meledak, Yogyakarta Tambah 2.731 Kasus Hari Ini

Sedangkan untuk tempat usaha atau pertokoan yang tidak masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal juga tak luput dari operasi yustisi yang digelar.

“Untuk pemilik usaha yang masih buka kami beri surat peringatan, dan biasanya kooperatif menutup tempat usahanya,” ujarnya.

Agus menyebut ada sebanyak 205 pertokoan yang mendapat surat peringatan untuk menutup usahanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co