GenPI.co - Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa diduga telah menyelewengkan dana penanganan Covid-19 pada 2020.
Polri telah menetapkan Dorinus sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.153.100.000.
Namun, polisi belum memeriksa bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 itu.
Bareskrim Polri saat ini sedang meminta izin Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) guna melakukan proses hukum terhadap Dorinus Dasinapa.
"Sedang diajukan surat untuk ditujukan kepada Kemendagri," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Sebagai informasi, pada 2020, Pemkab Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19.
Namun, ada praktik lancung dalam program itu.
Polisi menemukan dana penanganan Covid-19 justru digunakan untuk pemenangan Dorinus pada Pilkada Mamberamo Raya 2020.
Dorinus merupakan calon petahana pada pesta demokrasi itu.
Seorang anak buah Dorinus yang berinisial SR telah menjadi tersangka dan ditahan.
SR merupakan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News