GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan peraturan baru itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama di salah satu bank milik BUMN.
Peraturan tersebut mendapat banyak kritik dari banyak pihak, salah satunya Ekonom senior Faisal Basri.
Faisal, sapaan akrabnya menilai peraturan tersebut makin membuat rakyat menjadi tidak percaya kepada presiden.
"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden," ujar Faisal seperti dikutip dari akan Twitter-nya, @FaisalBasri, Rabu (21/7).
Faisal menambahkan, dalam kasus Rektor UI yang diizinkan untuk merangkap jabatan ini, dirinya mencurigai sesuatu.
"Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang dia tanda tangani?" katanya.
Namun, menurutnya, membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani, yakni Jokowi.
Seperti diketahui, Ari Kuncoro mendapat banyak kritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Posisi Ari disorot banyak pihak setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait kritik yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News