GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bakmumin blak-blakan mendesak agar aparat kepolisian menangkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tindakannya yang dianggap berbahaya di masa pandemi covid-19 ini.
Hal tersebut diungkapkan Novel Bamukmin merespons aksi bagi-bagi bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang dilakukan Presiden Jokowi di Terminal Grogol Jakarta Barat yang berujung kerumunan warga.
"Jokowi harus ditangkap karena sudah sangat fatal melakukan kesalahan besar dan berbahaya, karena aksi arogan itu terencana dengan matang," jelas Novel Bamukmin dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Pentolan PA 212 ini menegaskan, bahwa aparat harus adil untuk memberlakukan penegakkan hukum kepada siapapun termasuk pejabat negara.
Bahkan, Novel Bamukmin meminta Jokowi harus menerima hukuman yang sama seperti yang diterapkan aparat hukum kepada eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang kini dibui karena kasus kerumunan.
"Karena melakukan kerumunan dan sudah jelas ada yuris prudensinya yaitu sanksi hukum 8 bulan penjara, yang mana IB HRS telah menjadi korbannya," tegas Novel Bamukmin.
Menurut Novel Bamukmin, ia sangat berharap aparat hukum tidak lagi menerapkan diskriminasi saat melakukan penindakan terhadap siapapun.
Apalagi menurutnya, bangsa ini akan gaduh bila ketidakadilan terus dipertontonkan.
"Kalau Jokowi tidak diproses hukum, maka IB HRS harus dibebaskan karena semua kasus kerumunan yang telah terjadi tidak ada yang dijerat hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendatangi Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (10/8).
Kedatangan Jokowi, untuk membagikan sembako kepada warga. Namun karena tingginya antusias warga yang tidak sabaran mengantre hingga menyebabkan terjadinya kerumunan, bahkan terjadi dorong-dorongan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News