GenPI.co - Penghapusan mural yang bergambar wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tulisan 404: Not Found oleh aparat menuai kontroversi.
Banyak pihak yang menilai aksi aparat menghapus mural tersebut sebagai tindakan yang malah terkesan membungkam kebebasan berpendapat masyarakat terhadap keadaan sosial yang terjadi.
Apalagi alasan penghapusan mural yang terdengar aneh dan tidak masuk akal.
Sebab, alasan penghapusan mural tersebut karena dinilai melanggar kebersihan dan keindahan lingkungan. Namun, terdapat mural-mural lain yang malah dibiarkan begitu saja, tidak ikut dihapus.
Bahkan, pihak Polres Tangerang Kota akan memburu pembuat mural Jokowi '404: Not Found'.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pembuat mural tersebut telah menghina Presiden Jokowi. Menurutnya Jokowi adalah lambang negara.
Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merasa lucu dan mengaku hanya bisa tertawa.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun dengan tema "TRENDING #Jokowi404NotFound: PRESIDEN LAMBANG NEGARA? MENGHINA ITU!", Sabtu (14/8).
Menurut Refly Harun, bahwa Jokowi tidak bisa dijadikan lambang negara.
Alasannya, pelambangan itu hanya bisa digunakan kepada benda mati, sedangkan Jokowi bukan lah benda mati.
"Sudah berkali-kali dijelaskan bahwa presiden itu bukan lambang negara, maka saya bilang mengatakan presiden lambang negara itu berarti menghina karena sama saja menganggap presiden benda mati," jelas Refly Harun.
Pengamat sosial dan politik itu pun menegaskan, lambang negara Indonesia hanya Garuda Pancasila, dan Indonesia juga memiliki 4 simbol.
"Kita cuma punya 4 simbol, dan lambang negara itu cuma 1, dan itu jadi bagian simbol-simbol tadi," ungkap Refly Harun.
"Jadi simbol negara kita adalah Garuda Pancasila, lalu yang kedua adalah lagu Indonesia Raya, ketiga bendera Merah Putih, keempat Bahasa Indonesia," sambungnya.
Oleh sebab itu, Refly Harun berpesan kepada aparat agar lebih belajar mengenai hak asasi manusia (HAM) dan tidak terlalu berpegang teguh kepada Undang-Undang Dasar.
"Menggambar '404: Not Found' itu kan cuma sindiran, substansinya tidak boleh dipersoalkan, itu adalah kritik, dan itu bukan penghinaan. Sindirannya halus, hanya orang-orang intelektual saja yang mengerti," tegas Refly Harun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News