Menag Tegas! Penghina Nabi Muhammad Bisa Dipidana

22 Agustus 2021 17:15

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tegas soal penghina Nabi Muhammad. Siapa pun dia, Menag menyebut ini bisa dipidana.  

Sorotan Menag langsung mengarah ke ceramah yang dilakukan youtuber dengan channel Muhammad Kece. 

Dalam ceramah yang viral di media sosial itu, Muhammad Kece dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Selain itu, Muhammad Kece juga mengatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan.

Dia bahkan menyebut itu bisa menimbulkan paham radikal.

BACA JUGA:  Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

Muhammad Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," kata dia dalam video di youtubenya dengan judul Kitab Kuning Membingungkan.

BACA JUGA:  Doa Menag Yaqut di Upacara HUT ke-76 RI, Indah dan Menggetarkan

Video ini diunggah pada 19 Agustus 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons hal ini.

Dia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Minggu, 22 Aguatus 2021.

Ini disebut Menag termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” ujarnya.

Di tengah upaya penanganan pandemi covid-19, semua pihak diminta fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas.

"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," tambahnya.

Kementerian Agama, menurut Menag, terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis,” ujarnya.

Itu dimaksudkan agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang meneguhkan keimanan umat, mencerahkan dan inspiratif. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co