GenPI.co - Aziz Yanuar selaku hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan pihaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Jumat (27/8).
Kedatangan tersebut untuk menyampaikan keberatan atas penahanan terhadap klien mereka.
Menurut Aziz penahanan terhadap Habib Rizieq memiliki motif politis yang kental.
"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.
Dalam surat keberatan itu, Aziz dkk mempersoalkan ditolaknya permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur.
Kasasi tersebut adalah untuk kasus pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Penolakan itu dinilai Aziz sebagai sikap ugal-ugalan hakim.
"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.
Lantaran menganggap apa yang didialami pihaknya sebagai bentuk kezaliman, Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan terus melawan.
"Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai," ucap Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, sejak persidangannya diputuskan, Habib Rizieq masih menghuni Rutan Bareskrim Polri.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News