Aziz Yanuar Merapat Mahkamah Agung, Bawa Keberatan Habib Rizieq

27 Agustus 2021 10:20

GenPI.co - Aziz Yanuar selaku hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan pihaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Jumat (27/8).

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan keberatan atas penahanan terhadap klien mereka.

Menurut Aziz penahanan terhadap Habib Rizieq memiliki motif politis yang kental. 

BACA JUGA:  Elite PDIP dan Gerindra Bertemu, Isu Penting inilah yang Dibahas

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.

Dalam surat keberatan itu, Aziz dkk mempersoalkan ditolaknya permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Putri Gus Dur Nyalakan Tanda Bahaya, ini Soal Pendukung Taliban

Kasasi tersebut adalah untuk kasus pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Penolakan itu dinilai Aziz sebagai sikap ugal-ugalan hakim.

BACA JUGA:  Muhammad Kace Ditahan, Ucapan Lantang LAWAN Institute Mengejutkan

"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.

Lantaran menganggap apa yang didialami pihaknya sebagai bentuk kezaliman, Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan terus melawan.

"Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai," ucap Aziz Yanuar.

Sebagaimana diketahui, sejak persidangannya diputuskan, Habib Rizieq masih menghuni Rutan Bareskrim Polri.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co