GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti seorang pria di Blitar yang ditahan pihak kepolisian setelah membentangkan poster berisikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menurut saya, polisinya itu harus diajarkan konstitusi. Menyampaikan aspirasi seperti itu adalah hak warga negara,” ujar Refly Harun kepada GenPI.co, Rabu (8/9/2021).
Menurut Refly, sah-sah saja menyampaikan pendapat lewat pesan verbal karena pria tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kecuali yang bersangkutan melakukan perbuatan yang melanggar, seperti melakukan perusakan,” katanya.
Terlebih lagi, Refly menambahkan, isi poster tersebut tidak berupa penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
“Itu betul-betul sebuah aspirasi. Tindakan polisi itu sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.
Sependapat Refly Harun, anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon menyatakan tak seharusnya pria yang diduga merupakan seorang peternak ayam tersebut diamankan polisi.
“Spanduk itu hanya sebuah kritik untuk Pak Jokowi agar beliau tahu kondisi di lapangan seperti apa,” ungkap Fadli Zon.
Tidak hanya itu, dia menyebut, aspirasi tersebut merupakan salah satu upaya agar Jokowi mengetahui bahwa peternak ayam sedang dalam kondisi terpuruk.
“Harga telur jatuh sementara pakan ayam mahal. Seharusnya peternak yang membawa spanduk itu dibebaskan,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News