Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, LSAK: KPK Top

25 September 2021 15:40

GenPI.co - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri buka suara soal penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, red) sudah top," kata Ahmad kepada GenPI.co, Sabtu (25/9). 

Ahmad mengatakan, jika sudah terpenuhi bukti yang cukup, pasti diumumkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:  Kronologi Lengkap Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi

Hal itu kata Ahmad penting sebagai bagian memberikan kepastian hukum.

Ahmad menambahkan, penangkapan Azis Syamsuddin itu membuktikan bahwa kinerja KPK tetap berjalan baik. 

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Tersangka, Ngaku Sempat Positif Covid-19

"Kita dukung KPK dan kita percaya taji KPK tak pernah tumpul," kata Ahmad. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Soal Azis Syamsuddin, Airlangga Hartanto Irit Bicara

Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). 

Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yakni Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, tetapi baru terealisasi Rp 3,1 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co