Partai Demokrat Beberkan Alasan Sambangi Mahkamah Agung

11 Oktober 2021 15:08

GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengungkapkan alasan pihaknya mengunjungi Mahkamah Agung (MA).

Dalam kunjungannya itu meminta kliennya untuk dijadikan sebagai Termohon Intervensi atau pihak terkait.

Hal itu berkaitan dengan pengajuan AD/ART Muhammad Isnaeni Widodo dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:  Demokrat Kubu AHY Siap Patahkan Moeldoko Cs

"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait," kata Hamdan Zoelva di DPP Demokrat, Jakarta, Seni (11/10).

Hamdan Zoelva menilai Partai Demokrat pimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) punya kepentingan karena objek yang dimohonkan untuk diuji materill adalah AD/ART.

BACA JUGA:  Demokrat Versi KLB Bongkar 2 Kebohongan Kubu AHY, Begini Isinya

“Menurut Perma 1 Tahun 2011 pihak yang menjadi Termohon dalam hal ini adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan, yakni Partai Demokrat,” katanya.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, seharusnya yang diajukan menjadi Termohon dalam permohonan tersebut adalah Partai Demokrat.

BACA JUGA:  2 Cara Menyelesaikan Kemelut Partai Demokrat

“Sebab, Partai Demokrat yang mengeluarkan AD/ART, bukan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Hamdan.

Walaupun objek pengujian adalah AD/ART dari Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menduga ada unsur kesengajaan dari Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat pimpinan AHY sebagai pihak Termohon.

"Untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co