Netfid: Wakil Pemerintah di Timsel Anggota KPU-Bawaslu Berlebih

12 Oktober 2021 12:25

GenPI.co - Peneliti Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Indonesia Muh. Afit Khomsani mempertanyakan soal jumlah wakil pemerintah yang berlebih dalam 11 orang Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu.

Ia pun menyorot 2 nama yang memiliki jabatan penting di pemerintahan.

"Iya, ada dua (nama) yang rancu. Jika melihat jabatan Edward (Wamenkumham) dan Poengky (Kompolnas), tentu porsi pemerintah sudah kelebihan," kata Afit kepada GenPI.co, Selasa (12/10).

BACA JUGA:  Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu, KISP Ambil Sikap

Selain itu, ada juga dua nama lainnya yang diduga berasal dari unsur pemerintah, yakni Deputi IV KSP Juri Ardiantoro dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Artinya, ada empat keterwakilan pemerintah dalam tim tersebut.

BACA JUGA:  Representasi Perempuan dalam Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu

Seperti diketahui, pada Pasal 22 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tim seleksi KPU atau Bawaslu terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.

Afit pun menyoroti adanya anggota Kompolnas, yakni Poengky Indarti, yang termasuk dalam tim tersebut.

BACA JUGA:  Disorot, Latar Belakang 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

"Apakah Poengky mewakili unsur pemerintah? Jika iya, mengapa harus dari unsur kepolisian," katanya.

Dirinya mempertanyakan kenapa timsel anggota KPU-Bawaslu tersebut tidak diisi oleh figur lain yang paham dan kompeten dalam isu serta kondisi politik dan demokrasi Indonesia.

Terlepas dari timsel yang sudah dibentuk, Netfid Indonesia mendorong pemerintah untuk tetap transparan, akuntabel dalam proses timsel nantinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co