MK Sudah Pegang Putusan Gugatan Prabowo, Siap Dibaca Besok!

26 Juni 2019 16:07

GenPI.co — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, Rabu (26/6). Dalam rapat ini, 9 hakim MK merumuskan menentukan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo - Sandi terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.

Dengan selesainya gelaran RPH, artinya kini 9 hakim MK telah mengantongi sebuah keputusan dan akan dibacakan saat putusan MK yang berlangsung besok Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Pihak kubu 02, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjajanto (BW) optimistis akan menang dalam gugatan hasil Pilpres 2019 ini. Hal ini diyakinkan karena kubu Jokowi tak bisa menjawab penjabaran dari saksi pihaknya. Sementara dari pihak termohon yakni KPU, pihaknya juga optimistis gugatan kubu Prabowo ditolak MK. 

Baca juga:

Jelang Putusan MK, Stasiun Gambir Dalam Kondisi Normal

MUI: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Mahfud MD: Riak Pilpres Akan Berakhir Setelah Putusan MK

Begitu pula dengan Tim Kuasa Hukum Jokowi sebagai pihak terkait. Kubu 01 ini juga yakin MK akan menolak gugatan kubu Prabowo. Menurut kubu 01, semua dalil permohonan yang disampaikan tim Prabowo - Sandi sudah dibantah oleh saksi dan bukti yang dihadirkan oleh tim hukum Jokowi - Ma’ruf.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudarta, mengatakan, kesalahan pokok gugatan Prabowo yakni mengenai selisih suara yang tak ditemukan dalam dalil permohonan. Padahal, kewenangan MK adalah terkait permasalahan selisih suara dari gugatan Pilpres. Kita tunggu saja apa keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 ini, besok Kamis, 27 Juni 2019.


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co