MK: Tuduhan Adanya Money Politics oleh Paslon 01 Tak Terbukti

27 Juni 2019 15:57

GenPI.co - Sebelum membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo - Sandi, para hakim MK meninjau kembali sejumlah gugatan yang telah diajukan sebelumnya. 

Terkait hal tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakann tim hukum kubu Prabowo -Sandi tidak bisa membuktikan tuduhan penggunaan money politics atau vote buying oleh kubu Jokowi-Ma'ruf. Menurut para hakim MK, dalil yang diajukan pihak 02 tidak beralasan.

"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arief Hidayat saat sidang putusan MK, Kamis (27/6).

Baca juga:

MK: Pelanggaran TSM merupakan kewenangan Bawaslu 

MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu 

MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo 

Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK

Selain dianggap tak beralasan, tuduhan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga juga dianggap tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying. Tak terungkap juga  apakah pemohon (kubu Prabowo - Sandi) sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," tutur Arief.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut bahwa kubu Jokowi - Ma’ruf telah menyalahgunakan anggaran untuk maju dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo-Sandi juga mengatakan bahwa kubu Jokowi - Ma’rif telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co