GenPI.co - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan tak ada lagi pihak yang berniat untuk mengambil alih kepemimpinan partai politik melalui KLB ilegal.
Sebab, hal itu seperti apa yang dilakukan KSP Moeldoko dan teman-temannya.
"Keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi," tegas AHY melalui video saat jumpa pers di DPP Demokrat, Rabu (24/11).
Anak sulung SBY itu mengatakan, dengan adanya putusan itu, ia berharap tidak ada lagi niat bagi siapa pun untuk mengambil alih kepemimpinan partai politik.
"Meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," bebernya.
AHY menuturkan, partai politik adalah perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen.
"Upaya mengambil alih partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat," jelasnya.
Oleh karena itu, AHY juga menganggap putusan PTUN Jakarta merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Sebab, putusan PTUN secara tidak langsung melindungi hak-hak politik rakyat.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekadar kader partai politik," tuturnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News