GenPI.co - Upaya pengajuan kasasi Edhy Prabowo mulai jalan. KPK yakin MA mampu bersikap adil, independen dan Profesional.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sangat yakin bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) akan memberikan putusan yang adil.
Utamanya terkait perkara Mantan menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus suap izin ekspor benenur atau benih lobster.
Menurut Ali, pihaknya tetap yakin bahwa putusan Majelis Hakim MA akan melalui jalan independensi dan profesionalitas.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (29/11).
Tidak hanya itu, dirinya juga yakin bahwa MA akan memberi putusan yang adil kepada terpidana suap izin ekspor benih lobster tersebut.
“Kami yakin, MA akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," lanjut Ali.
Pasalnya, menurut Ali, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengajuan kasasi tersebut.
Tidak hanya itu, Ali juga mengungkapkan bahwa tim Jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi yang diajukan Edhy Prabowo.
Sebab, menurutnya, korupsi merupakan extra ordinary crime yang telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News