GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap buronan kasus korupsi dana desa. Pelaku WS (42) dibekuk di Dusun Menyuluh, Desa Lahei, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu," kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Minggu (5/12).
Dodik mengatakan, tersangka WS ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalteng yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng.
WS langsung dibawa ke Palangka Raya dan tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 23.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang pidsus.
Dia menjelaskan pada April 2021, WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
"WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Dodik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News