Ainul Faqih, Staf Istri Edhy Prabowo Ikut Dijebloskan ke Penjara

17 Desember 2021 20:58

GenPI.co - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan Ainul Faqih selaku mantan sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi, istri bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ikut dijebloskan ke penjara.

Ainul Faqih ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Hendra Apriansyah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT – DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021.

BACA JUGA:  Kali Ini, PDIP Berseberangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Ali juga mengatakan bahwa putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Minta Saksi Melakukan Sumpah Mubahalah, KPK Beber

Selain itu, Ainul Faqih juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Ali menyebut hal tersebut dengan ketentuan ditambah masa kurungannya selama 4 bulan apabila tidak membayar.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri, Begini Respons KPK

Seperti dikrtahui, Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini Ainul menjadi pihak yang menyalurkan sejumlah uang untuk Edhy Prabowo.

Tidak hanya itu, Edhy Prabowo juga menggunakan sejumlah uang dari hasil suap yang diterimanya untuk barang-barang mewah dengan menggunakan kartu debit emerald Bank BNI atas nama Ainul di Amerika Serikat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co