Akhirnya! Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat, Panas

04 Januari 2022 06:15

GenPI.co - Panas! Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menahan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

"Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Kombes Arief Rachman.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Kombes Arief, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith sejak siang.
Dari hasil pemeriksaan Habib Bahar tersebut, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Habib Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Menurut Kombes Arief, penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Atas penetapan tersangka ini, Habib Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tegas Kombes Arief.

Kombes Arief pun memberikan alasan terkait penahanan terhadap Habib Bahar.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," jelas Kombes Arief.

Sementara itu, alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegas Kombes Arief.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Habib Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kombes Arief.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co