Ucapan Ahli di Kasus Pembunuh 6 Pengawal Rizieq Bisa Panjang

20 Januari 2022 05:35

GenPI.co - Tim advokasi korban KM50, Novel Bamukmin, menyoroti ucapan ahli yang didatangkan dalam sidang kasus pembunuhan enam pengawal mantan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang lanjutan kasus KM50 itu, ahli yang didatangkan merupakan pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.

Novel mengaku menyesalkan pernyataan ahli dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:  Penahanan Habib Bahar Berbuntut Panjang, Habib Rizieq Bersuara

"Pernyataan tersebut membangun kultur, struktur, dan cipta kondisi, terhadap lembaga kepolisian untuk melakukan berbagai pelanggaran HAM dengan tindak kekerasan secara sistematis dan meluas," kata Novel kepada GenPI.co, Rabu (19/1).

Novel mengatakan, secara sudut pandang akademik pun, pernyataan ahli ini tidak pantas.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bongkar Kebiasaan Habib Rizieq, Jangan Kaget Bacanya

Dirinya heran seorang ahli bisa pernyataan yang mengandung nilai-nilai promosi terhadap kekerasan dan promosi terhadap pelanggaran HAM.

"Tanpa ada promosi nilai-nilai kekerasan yang bertengangan dengan pelanggaran HAM saja sudah banyak aparat yang melakukan hal itu," katanya.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Habib Rizieq Shihab Bikin Penjara Teduh

Apalagi ketika diajarkan seorang dosen, yang mana seharusnya membangun nilai-nilai kemanusiaan.

Seperti diketahui, Pakar Kepolisian Warasman mengatakan, penembakan petugas polisi terhadap enam pengawal HRS di KM50 merupakan tindakan sah.

Warasman mengatakan tindakan tersebut tak menyalahi aturan maupun prosedur.

Alasannya, saat itu ada perlawanan terhadap petugas kepolisian.

"Saya sebutkan dalam doktrin internasional, daripada petugas (polisi) yang mati, lebih bagus penjahat yang mati," kata Warasman di PN Jaksel, Selasa (18/1).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co