Munarman Dituntut Hukuman Mati, PA 212 Curiga, Panas

05 Februari 2022 11:00

GenPI.co - Ketua PA 212 Slamet Maarif menilai sidang terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman penuh keanehan.

Salah satunya ialah keputusan jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan tersebut membuat Munarman terancam mendapatkan hukuman mati.

BACA JUGA:  Pernyataan Jaksa Menggelegar, Munarman Layak Dihukum Mati

“Dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis,” kata Slamet kepada JPNN.com, Kamis (3/2).

Slamet Maarif menilai ada upaya tersendiri soal penggunaan pasal untuk menjerat Munarman.

BACA JUGA:  Kasus Munarman Berbuntut Panjang, Teriakan Aziz Yanuar Tegas

“(Tujuannya, red) untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat," ucap Slamet.

Dia menilai upaya membuat Munarman dihukum berat menemui berbagai kendala.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Geram soal Munarman Bakal Dituntut Hukuman Mati

"Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit, fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh," tutur Slamet.

Dia pun berharap hakim membuka hati dan pikiran saat memutuskan hukuman untuk Munarman.

Slamet Maarif berharap hakim sidang Munarman membuat keputusan berdasarkan fakta.

"Bukan terpengaruh rekayasa pihak-pihak tertentu," kata Slamet. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co