JHT Bikin Rakyat Susah, Ida Fauziyah Layak Kena Reshuffle Kabinet

15 Februari 2022 18:40

GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra menyoroti serius aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair saat usia 56 tahun.

Menurut dia, Menteri Ketenagakernaan (Menaker), Ida Fauziyah harus segera merivisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Jika aturan itu terus berlangsung, dia bahkan meminta Presiden Jokowi turun tangan menindak atau memecat Menaker, Ida Fauziyah.

BACA JUGA:  Emrus Sihombing Tolak Aturan Baru JHT, Tegas Bilang Begini

"Saya berharap Menaker merevisi atau batalkan aturan ini. Jadi, jangan menghambat kesejahteraan rakyat. Jika tetap kekeh terhadap aturan JHT ini, Presiden Joko Widodo layak me-reshufflle atau berhentikan Ida Fauziah dari jabatannya," ucap Gurun kepada GenPI.co, Senin (14/2).

Gurun menjelaskan aturan JHT yang baru sangat bertentangan dengan UUD 1945, yang mana rakyat dibuat sulit untuk mengembangkan perekomiannya.

BACA JUGA:  Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law

Menurut dia, pencairan dana seharusnya bisa dipermudah karena bersinggungan langsung dengan kehidupan rakyat atau para pekerja.

"Bagaimana rakyat mengembangkan dirinya secara ekonomi saat ini, padahal kondisi sedang susah karena pandemi? Jadi tidak mungkinlah, karena pencairan dana tersebut harus menunggu bertahun-tahun," jelasnya.

BACA JUGA:  Soal Polemik JHT, Rahmad Handoyo Kasih Saran Jitu

Selain itu, Gurun menyoroti Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang semestinya menjadi solusi mengangkat martabat masyarakat.

Menurutnya, aturan itu seharusnya bukan menjadi alat penghambat memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu saat ini.

"Negara tidak boleh menghambat kesejahteraan rakyat," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co