Hilangkan Bukti, Kolonel Priyanto Perintahkan Ganti Warna Mobil

15 Maret 2022 18:50

GenPI.co - Terdakwa kasus penabrakan sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto sempat meminta mengganti warna mobil yang digunakan saat menabrak.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Sementara itu, Andreas merupakan sopir yang membawa mobil tersebut saat tabrakan terjadi.

BACA JUGA:  Tersangka Sejoli Nagreg: Ogah Bawa ke RS, Pilih Buang ke Sungai

Awalnya, hakim anggota menanyakan apa yang disampaikan Priyanto kepada Andreas dan Sholeh usai menabrak dan membuang jasad dua orang remaja di Banyumas, Jawa Tengah.

"Setelah kejadian itu, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa (Priyanto)?" ujarnya.

BACA JUGA:  Parah, Kolonel Priyanto Nginap Bareng Gadis Sebelum Tabrak Sejoli

Andreas mengaku sempat diperintahkan untuk mengganti warna mobil yang digunakan saat kejadian tersebut.

"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil. Saya diberi biaya Rp 6 juta oleh terdakwa," jawabnya.

Awalnya, mobil yang digunakan adalah Isuzu Panther berwarna hitam.

Menurut Andreas, Priyanto ingin mengubah warna mobil menjadi cokelat army.

"Diganti warna, mungkin supaya tidak ketahuan," imbuhnya.

Namun, belum selesai warna mobil diubah, Andreas sudah ditangkap.

"Mau diganti jadi warna cokelat army, tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat.

Kedua korban adalah Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) yang jasadnya dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co