GenPI.co - Tim kuasa hukum korban Binary Option Finsensius Mendrofa akhirnya menjelaskan perkembangan kasus yang menimpa kliennya kepada Komisi III DPR RI.
Finsensius berharap Komisi III dapat menjadi mediator agar pihak kepolisian serius mengungkap pemilik aplikasi binary option, khususnya Binomo dan Quatex.
"Kami melaporkan dua, pertama platformnya yang kedua afiliator (mitra)-nya," jelas Finsensius di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3).
Menurut Finsensius, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap orang-orang di balik aplikasi trading tersebut.
"Sampai sekarang platform-nya ini belum diungkap, siapa di balik Binomo, siapa di balik Quatex ini. Kami belum tahu sampai sekarang ini," kata Finsensius.
Finsensius khawatir akan banyak korban, jika pihak kepolisian tidak segera mengungkap dan menelusuri kasus tersebut.
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini, tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan komisi III, kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya affiliator yang dilaporkan ini pak," jelas Finsensius.
Finsensius menerangkan, terdapat sindikat internasional dari kasus binary option ini. Sebab, menurutnya, ada uang yang mengalir sampai ke luar negeri.
Oleh karena itu, Komisi III diharapkan dapat memberikan perhatian bersama Polri serta PPATK.
Finsensius mendorong Komisi III membuat regulasi terkait kejahatan digital.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News