GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka baru kasus Binomo, yakni Brian Edgar Nababan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar penangkapan tersangka, yang mana menjabat sebagai Manager Development Binomo.
Menurut dia, penyidik menangkap tersangka yang berada di salah satu Villa Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis (31/3/2022).
"Tersangka IK (Indra Kenz) platform binomo, penyidik mengamankan tersangka inisial BEN," ucap Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Brigjen Ramadhan menjelaskan tersangka Brian Edgar Nababan berencana tinggal di Bali hingga 17 April 2022.
Hal itu terungkap dari bukti pemesanan salah satu Villa Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Yang bersangkutan ini merencanakan untuk stay di villa tersebut. Namun, pada 31 Maret, Dittipideksus menggunakannya malam hari," tegas dia.
Brigjen Ramadhan lantas belum bisa memerinci kegiatan tersangka, yang mana sedang menjalani pemeriksaan.
Dia hanya mengungkapkan tersangka BEN sedang diperiksa di Jakarta.
"Tersangka BEN sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News