GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, pihaknya telah mengingatkan terkait hal tersebut kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD.
“KPK melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan,” ujar Ipi di Gedung Merah Putih, Kamis (15/4).
Ipi juga menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Oleh sebab itu, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang telah menyebarkan soal larangan penggunaan fasilitas dinas.
“KPK mengapresiasi pihak yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” kata Ipi.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga memberikan imbauan secara spesifik terkait mobil dinas. Dalam akun Instagram resminya, KPK mengatakan mobil dinas tak boleh dipakai mudik.
“Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif, lho!” tulis akun Instagram @official.kpk.
Adapun ketentuan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005.
KPK juga menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Oleh sebab itu, penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News