GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 10 lokasi terkait dugaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan minyak goreng langka.
Penggeledahan itu dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan mendalami perkara tersebut.
"Tempat yang digeledah ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kami tersangkakan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4).
Selanjutnya, pihaknya juga menggeledah rumah tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Pihaknya juga menggeledah kantor Indrasari Wisnu Wardhana di Kemendag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan 650 dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” kata Febrie.
Menurutnya, BBE ini akan memperkuat bagaimana kerja sama yang terjadi di antara para tersangka, serta percakapan apa saja yang dilakukan tersangka.
"Penyidik meyakinkan bahwa ada kerja sama antara tersangka dari Kemendag dengan para tersangka swasta,” jelasnya.
Selain Perdaglu Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni petinggi di tiga perusahaan sawit swasta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News