GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menjerat bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebelumnya lembaga antirasuah telah mengirimkan surat kepada Boyamin. Namun, Boyamin tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Boyamin diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” kata Ali di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).
Ali membeberkan alasan di balik pemanggilan ulang tersebut. Menurutnya, KPK membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan.
“Untuk mendalami, tim penyidik membutuhkan informasi untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud,” ujarnya.
KPK telah menemukan adanya indikasi kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budhi Sarwono.
Adapun indikasi tersebut, yakni sengaja menyamarkan, menyembunyikan atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," ucapnya.
Meski demikian, menurut Ali, KPK telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka kurang lebih Rp 10 miliar sejauh ini.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News