GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemberkasan perkara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, berkas tersebut diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Itong Isnaini Hidayat,” ujar Ali Fikri di Gedung MErah Putih, Kamis (19/5).
Ali juga mengatakan seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan lengkap.
“Tim Jaksa akan melanjutkan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan agar proses di tahap penuntutan dapat dilakukan secara maksimal,” tuturnya.
Menurutnya, penahanan tiga tersangka itu terhitung mulai hari ini sampai dengan 7 Juni 2022.
Selain itu, kata Ali, tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," kata Ali.
Seperti diketahui, Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Dia ditangkap bersama panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Saat ini, Itong ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News