GenPI.co - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Fuadil Ulum meminta Kemendagri tidak membawa anggota TNI dan Polri aktif ke kehidupan politik sipil.
Ia menilai anggota TNI dan Polri tak perlu ditunjuk mengisi posisi penjabat kepala daerah.
Sebab, menurutnya, TNI dan Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil.
"Salah satu amanat reformasi ialah penghapusan dwifungsi TNI-Polri dan memperkuat supremasi sipil," ujar Fuadil Ulum kepada GenPI.co, Sabtu (28/5).
Menurut Fuadil, aturan di UU TNI dan UU Polri sangat jelas melarang perwira aktif menduduki jabatan sipil.
Dirinya lantas menyoroti ditunjuknya Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Fuadil mempertanyakan penunjukan Andi karena yang bersangkutan masih anggota TNI aktif.
"Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi," tegasnya.
Menurut Fuadil, penunjukan Andi merupakan wujud lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi.
"Padahal, hukum dan prinsip demokrasi harus dijamin, termasuk dalam penunjukan penjabat kepala daerah," pungkas Fuadil. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News