Laporkan Eko Kuntadhi ke Polisi, Refly Harun Buka Suara

03 Juni 2022 19:50

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif terkait dugaan pencemaran nama baik.

Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.

Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.

BACA JUGA:  Ngabalin Bukan Aktor Negara yang Baik, Kata Refly Harun

"Pernyataan Rizal Afif itu fitnah," ujar Refly Harun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Selain itu, Refly menuturkan Eko Kuntadhi turut meramaikan pernyataan itu di media sosial Twitter miliknya.

BACA JUGA:  PDIP Dinilai Sedang Kebingungan, Refly Harun Bongkar Hal Ini

Dengan demikian, Refly juga melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Ada dua orang dalam laporan ini, pertama Rizal Afif dan kedua akun media sosial Eko Kuntadhi yang meramaikan," jelasnya.

BACA JUGA:  Jokowi Kerap Menghindari Megawati, Refly Harun Bongkar Hal Ini

Menurut dia, tudingan terhadap dirinya merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu krebilitasnya sebagai YouTuber.

Sebab, dia menilai tudingan itu akan memengaruhi pandangan publik terhadap dirinya.

"Jadi, terkait pencemaran nama baik. Sebagai YouTuber dan podcaster, kepercayaan masyarakat itu penting bagi saya. Dengan ada tudingan itu, justru mengganggu kredibilitas saya," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co