GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan Khilafatul Muslimin merupakan kelompok yang berusaha mengganti ideologi negara.
Menurutnya, cara yang digunakan kelompok tersebut, yakni menggaungkan kebencian dengan menjelekkan pemerintahan Indonesia.
Hal itu diketahui setelah polisi menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
"Kegiatan provokasi yang disampaikan dengan ucapan kebencian serta berita bohong. Menjelekkan pemerintahan yang ada di negara kita (Indonesia, red)," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, dikutip dari JPNN.com, Rabu (8/6/2022).
Perwira menengah Polri itu menilai kelompok tersebut juga menawarkan khilafah sebagai ideologi negara yang baru menggantikan Pancasila.
"Kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ungkap dia.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan tawaran mengganti ideologi Pancasila oleh kelompok tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan mengajak ini bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," tutur Kombes Zulpan.
Sebelumnya, Abdul Qadir ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat Subuh.
Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Qadir Hasan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan.
Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News