GenPI.co - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan relasi penjabat kepala daerah dengan DPRD mesti jelas.
Lucius mengatakan penjabat kepala daerah merupakan orang yang ditunjuk pusat untuk menjadi pemimpin sementara suatu daerah.
Hal itu, kata Lucius, punya potensi dimanfaatkan DPRD untuk memolitikkan pengambilan kebijakan di suatu daerah.
Sebab, dia mengatakan kepala daerah terpilih saja kerap mendapat kesulitan, apalagi penjabat kepala daerah yang mana tidak dipilih langsung oleh rakyat.
“Sangat mungkin DPRD mengganggu pemerintahan yang dipimpin penjabat. Misalnya, DPRD bisa mengeklaim mereka adalah wakil rakyat, sedangkan penjabat hanya orang yang ditunjuk pusat,” ujarnya dalam diskusi di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (20/6).
Dalam posisi tersebut, kata Lucius, legitimasi politik penjabat kepala daerah sangat lemah.
Dia mengatakan Kemendagri mesti memerinci legitimasi seperti apa yang dipunyai penjabat kepala daerah.
“Sebab, durasi penjabat kepala daerah ada yang mencapai dua tahun. Itu hal serius, terutama untuk menciptakan pemerintahan yang efektif di bawah Pj,” tuturnya.
Lucius mengatakan legitimasi penjabat kepala daerah nantinya juga bukan dipakai saat menghadapi proses politik dengan DPRD.
Namun, hal itu juga berlaku saat penjabat kepala daerah mendapat desakan dari publik.
“Bisa mendapatkan penolakan dan kritik dari publik. Mengelola hubungan penjabat kepala daerah dengan rakyat juga perlu diperhatikan,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News