KPK Akhirnya Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Penjara

22 Juni 2022 21:40

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku telah selesai melaksanakan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menurutnya, eksekusi tersebut terkait kasus korupsi penerimaan suap seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Eksekusi tersebut merupakan yang kedua kalinya, ditahan di Rutan Klas I Medan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA:  KPK Beri Kabar Terbaru Kasus Korupsi Ade Yasin, Tolong Perhatikan

Ali mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap.

"Dilaksanakan Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah," ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Terus Benahi Tata Kelola Aset Hasil Sitaan dari Koruptor

Selain itu, Ali menerangkan Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata dia.

BACA JUGA:  Komitmen Cegah Korupsi, Partai Garuda Minta Dikawal KPK

Dia menambahkan Syahrial juga diberi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilu.

"Selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ungkap Ali.

Sebelumnya, M Syahrial sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun dengan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Robin Pattuju agar kasus suap lelang jabatan tidak sampai naik ke tahap penyidikan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co