GenPI.co - Kampanye di media sosial (medsos) rawan konflik politik karena perbedaan kepentingan.
Adapun hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Arianto.
"Bawaslu perlu membuat peraturan khusus yang mengatur soal kampanye di medsos untuk mencegah atau meminimalisir konflik tersebut," ujar Ali di Tanjungpinang, Kamis (23/6).
Peraturan itu kata Ali juga sebagai upaya menutup ruang abu-abu dalam penegakan aturan.
Ali mengatakan, sampai sekarang belum terlihat ada peraturan Bawaslu yang kuat, yang menjangkau sistem kampanye di medsos.
Peraturan itu kata Ali sangat penting karena merupakan tantangan dan ancaman yang perlu dijawab menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Pada era digitalisasi para kontestan pemilu dan pilkada akan makin memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye," jelasnya.
Berbagai penelitian menyebutkan bahwa kampanye di medsos jauh lebih efektif dan efisien ketimbang kampanye konvensional.
Pengurus partai politik, kandidat presiden, caleg, dan peserta pilkada dipastikan lebih masif menggunakan medsos sebagai sarana untuk menyosialisasikan diri dan program.
"Sebagian penelitian akademik juga menemukan bukti bahwa buzzer dikerahkan peserta pemilu dan pilkada untuk membangun citra mereka dan menjatuhkan citra rival politiknya," ujar Ali.
Atas persoalan tersebut, Ali berpendapat bahwa ruang gerak para buzzer harus dibatasi melalui peraturan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News