GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6).
Anggota Komisioner KPU Idham Holik menuturkan pembukaan akses Sipol lebih dini guna memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Kami membuka Sipol sejak 24 Juni 2022 sampai berakhirnya masa pendaftaran," ujar Idham di Kantor KPU, Jumat (23/6).
Idham menerangkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan digelar 135 hari.
Dia menjelaskan pendaftaran parpol akan dilakukan mulai 29 Juli-13 Desember 2022.
Dengan mulai dibukanya Sipor per hari ini, kata Idham, partai politik pun sudah bisa mengaksesnya.
"Terkait cara mendapatkan akun Sipol, nanti kami berikan teknisnya. Namun, selama ini kami juga sudah melakukan sosialisasi gang komprehensif bahkan mengadakan rapat koordinasi," tuturnya.
Idham mengatakan data-data yang akan diunggah parpol ke Sipol ialah profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.
Dengan semangat KPU melayani, kata Idham, lembaganya juga sudah menyiapkan sistem help desk.
Idham menuturkan parpol bisa memanfaatkan help desk jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News