GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) soal presidential threshold (PT).
Seperti diketahui, PBB bersama DPD RI mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) 20 persen.
Putusan penolakan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/7).
Refly menilai bahwa alasan MK saat menolak gugatan PT 0 persen itu omong kosong.
“Omong kosong itu, sekali lagi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (10/7).
Menurut Refly, semua asumsi yang disebutkan oleh MK itu kemudian dibantah sendiri oleh lembaga tinggi negara itu.
Dalam putusan tersebut, MK mengatakan desain pemilu tidak salah dan kesalahan berada pada kinerja partai politik.
Namun, MK tidak melihat gugatan tersebut sebagai upaya membenahi partai politik.
“Kenapa tidak partai politiknya dibenahi terlebih dahulu, dibandingkan mengambil hak orang lain untuk mengajukan capres dan cawapres?,” ungkapnya.
Refly mengatakan bahwa partai politik seharusnya berkembang sebagai lembaga yang memberikan kaderisasi kepemimpinan.
Oleh karena itu, konstitusi juga harus bisa membatasi kepemimpinan di internal partai politik, sehingga tak ada ketua umum yang menjabat selama puluhan tahun.
Selain itu, pengembangan kinerja partai politik juga dapat dilakukan melalui PT 0 persen.
“Kaderisasi kepemimpinan bisa juga dilakukan lewat kewajiban parpol untuk mengajukan pasangan calon, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News