GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean mengatakan lembaganya tidak mengenal sidang in absentia.
Oleh karena itu, Tumpak menyebut sidang kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dinyatakan gugur.
Sebab, Lili sudah mengundurkan diri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. (KPK tidak bisa, Red) Orangnya enggak ada, tetapi kami sidangkan," ujar Tumpak dalam konferensi pers KPK, Senin (11/7).
Di sisi lain, Tumpak menyebut dewas KPK juga butuh efisiensi.
"Kalau sidang, hukumannya apa nanti? Mengundurkan diri juga? Dia sudah mengundurkan diri," tuturnya.
Menurutnya, ketika seseorang sudah bukan lagi insan KPK, dia tidak bertanggung jawab lagi kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Namun, orang-orang lainnya (yang terlibat, Red) tentu masih bisa dibuka persidangan kode etik," ucap Tumpak.
Dewas KPK telah menyatakan sidang kode etik Lili Pintauli gugur.
Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri sehingga bukan lagi termasuk insan KPK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News