GenPI.co - Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inkonsisten dalam menggunakan pasal saat melakukan penyidikan.
Sebelumnya KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu 2011.
"Pasal yang digunakan termohon (KPK) sebagai dasar penyidikan berubah-ubah dan tidak konsisten,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar hak asasi Maming, dan melanggar proses hukum yang semestinya.
Dirinya lantas memberikan beberapa contoh fakta hukum yang memperlihatkan KPK inkonsisten.
“Dalam beberapa dokumen hukumnya, KPK menggunakan empat pasal. Akan tetapi, di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal,” kata dia.
Denny menilai berubah-ubahnya pasal yang digunakan KPK sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi.
“Sebab, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas, dan asas-asas penegakan hukum lainnya," papar Deny.
Selain itu, Denny juga mengatakan hal tersebut menyusahkan Maming untuk menggunakan haknya dalam membela diri.
“Bagaimana mungkin seorang tersangka dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," ujar Denny.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News