GenPI.co - KPK akhirnya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah apartemen Maming.
"Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Ali Fikri di KPK, Senin (25/7).
Ali menuturkan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan terkait jemput paksa lebih lanjut karena prosesnya masih berlangsung.
KPK sebelumnya telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada 21 Juli 2022.
"Namun, tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali menegaskan tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Menurut dia, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formal keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan.
"Kami tetap menghargai proses dimaksud," kata dia.
Dia menambahkan KPK juga telah hadir dan menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
KPK pun memastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News