Polisi Tangkap Wanita Berkoper Pink, Bawa Ribuan Bendera OPM

05 September 2019 21:45

GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan seorang wanita yang diduga membawa Bendera Bintang Kejora yang berinisial SM (34) sebagai tersangka makar. Saat ini SM tengah ditahan oleh kepolisian di Papua. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, salah satu penggerak aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Papua dan Papua Barat adalah SM. Saat ini ia ditahan guna menjalani pemeriksaan intensif. 

Baca juga :

Sebar Video Soal Papua, YouTuber Kebumen jadi Tersangka Hoaks

ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua

Papua Memanas, Tangis Netizen Makin Terkuras

“Satu tersangka pembawa Bendera Bintang Kejora, tersangka dan ditahan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9). 

Sementara, Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan bahwa bendera yang dibawa SM diduga akan digunakan untuk berunjuk rasa. 

"Iya rencana seperti itu (bendera diduga dibawa untuk unjuk rasa)," tutur Mathias yang dikutip dari Kompas. 

Mathias menuturkan, SM ditangkap di di Bandar Udara Manokwari, Senin (2/9). Saat ia ditangkap, diduga ia membawa bendera mirip Bintang Kejora sebanyak 1.500 yang berukuran 15 x 30 cm yang akan digunakan sebagai atribut aksi unjuk rasa. 

Sebelumnya salah satu aparat kepolisian yang bertugas di Papua menemukan atribut tersebut di dalam koper berwarna pink oleh petugas Avesec. Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos.  

Diduga ketiga barang bukti ini diduga kuat dibawa untuk kepentingan aksi demo damai di Manokwari, Selasa (3/9).

Atas tindakan SM ini, kepolisian menjerat SM dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 jo Pasal 55 KUHP. 

Pasal 106 berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co