GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka itu disebut secara langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), pukul 18.30 WIB.
Pantauan GenPI.co, kediaman Ferdy Sambo masih dijaga ketat personel Brimob dan Propam.
Anggota Brimob bersenjata lengkap telah menjaga ketat kediaman Ferdy Sambo sejak pukul 15.24 WIB.
Selain itu, ada pula anggota Propam Polri yang meramaikan kediaman Ferdy Sambo.
Para anggota Kepolisian juga membawa 3 kendaraan taktis besar dan menggunakan mengenakan pakaian dinas latihan (PDL).
Kemudian, mereka juga membawa senjata laras panjang, helm, dan pelindung dada lengkap.
Di rumah pribadi Sambo tampak pihak Kepolisan langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Suasana Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan tiba-tiba saja mencekam seiring penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui motif di balik penjagaan ketat dan tersedianya kendaraan berat Kepolisian tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News