GenPI.co - Deolipa Yumara menegaskan dirinya masih menjadi pengacara Bharada E, salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Belum (pencabutan kuasa, red)," kata Deolipa saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).
Saat ditanya lebih lanjut soal surat kuasa Bharada E yang beredar luas terkait pencabutan kuasa atas dirinya sebagai pengacara.
"Belum ada pencabutan kuasa," tegasnya.
Seperti diketahui, Deolipa Yumara resmi menjadi pengacara Bharada E usai tim kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
Tm kuasa hukum Bharada E yang lama diwakili oleh Andreas Nahot Silitonga telah memberikan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri, pada Sabtu (6/8).
Pada hari yang sama, Deolipa serta Burhanuddin mendatangi Gedung Bareskrim Polri dan mengonfirmasi sebagai pengacara Bharada E yang baru.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Deolipa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News