GenPI.co - Jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diumumkan, pada Jumat (19/8/2022)
Pemeriksaan itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," tegas Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Timsus Polri juga telah memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 63 personel Polri yang diperiksa, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.
35 polisi yang diperiksa tersebut, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News