Akibat Kasus Brigadir J, Anak-anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbasnya

20 Agustus 2022 06:10

GenPI.co - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra blak-blakan membeber telah menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih di bawah umur jadi korban perundungan temannya di sekolah.

Hal tersebut terjadi karena imbas kasus kematian Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo dan istrinya terjerat masalah hukum.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengungkapkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki empat anak.

BACA JUGA:  Buya Yahya Beber Penyebab Rezeki Seret, Jangan Lakukan 3 Hal Ini

Dua anak yang jadi korban perundungan di sekolah berusia 14 dan 16 tahun.

"Ini sudah mulai di-bully oleh teman-temannya di salah satu sekolah, ini terus kami dalami," kata Jasra Putra kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Ternyata Tidur adalah Ibadah Paling Baik di Akhir Zaman

Selain itu, KPAI pun telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, kementerian, dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo.

"Kami melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan," ungkap Jasra Putra.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Mudah Jatuh Cinta, Baru Kenal Langsung Bilang I Love You

Tak hanya itu, KPAI pun berharap keluarga besar Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut mengasuh anak-anak dua tersangka kasus kematian Brigadir J itu.

Jasra Putra meminta keluarga besar bisa mengasuh dan mendampingi anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terjerat masalah hukum.

"Jika kedua orang tuanya ini ditahan ke depan, bapaknya, kan, Pak FS sudah ditahan, jika Ibu Putri juga ditahan tentu kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," jelas Jasra Putra.

KPAI pun berharap anak-anak mereka tetap diberikan akses untuk bisa bertemu orang tuanya.

Sebelumnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co