Soal Penemuan Bunker di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri Bersuara Lantang

21 Agustus 2022 14:40

GenPI.co - Polri bantah adanya penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo yang belakangan beredar luas di media sosial.

Hal itu di sampaikan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," tegas Dedi.

BACA JUGA:  Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo

Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri juga akan berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

BACA JUGA:  Skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Mencuat, Irjen Dedi Prasetyo Beber Ini

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, tim khusus Polri melakukan penggeledahan dengan menyita beberapa barang bukti di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Petinggi Polri Ikut Lindungi Ferdy Sambo, Refly Harun Tegaskan Hal Ini

Dalam penggeledahan itu dipastikan tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

Timsus Polri juga saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 guna membuktian secara materiil baik secara formil, sehingga bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co