GenPI.co - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan, Putri Candrawathi masih kukuh mengatakan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, dalam BAP disampaikan seperti itu dan keterangan klien kami," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Arman juga mengatakan kliennya telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Seperti diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.
"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," imbuhnya.
Kemudian, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP. Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ungkap Arman.
Lebih lanjut, Putri disebut telah ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dia dijerat bersama empat orang lainnya, seperti Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News