Ferdy Sambo Bebas Bersyarat? Pakar Hukum Pidana Bilang Begini

01 September 2022 23:50

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana Edita Elda mengatakan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak bisa bebas bersyarat jika membeberkan soal judi online dan isu konsorsium 303 di Kepolisian.

Hal tersebut dia ungkapkan untuk menyoroti Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyatakan Sambo berpotensi bebas jika memberikan manfaat bagi penegakan hukum.

"Menurut saya tidak bisa demikian. Proses hukum yang dihadapi sekarang adalah perkara pembunuhan berencana," ujar Edita kepada GenPI.co, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Masyarakat Pengin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dengan demikian, menurutnya, pembuktian kasus judi online dipisahkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Untuk kasus judi online, harus diungkap tersendiri dan nanti diproses aturan hukum biasa," tuturnya.

BACA JUGA:  Amien Rais Soroti Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Disebut

Meski demikian, menurut Edita, isu kasus judi online dan kerajaan di Kepolisian tetap bisa dikembangkan.

"Istilah bebas bersyarat seperti pendapat beliau (Agung, red) tidak tepat," ucapnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sebut Ada Unsur Extrajudicial Killing pada Kasus Ferdy Sambo

Sebab, menurut Edita, bebas bersyarat hanya diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang telah menjalankan pidananya.

"Dengan syarat dapat bebas setelah menjalankan dua per tiga hukumannya," kata dia.

Oleh sebab itu, menurutnya, membuka kasus judi online dan dugaan adanya dugaan mafia hanya bisa memberikan pengurangan hukuman reward sebagai justice collaborator.

"Dengan syarat Sambo bukan sebagai pelaku utama dan mengajukan diri seperti yang dilakukan Bharada E," ujar Edita.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co