Polri Didesak Segera Menahan Putri Candrawathi, IPW: Tidak Kooperatif

02 September 2022 20:40

GenPI.co - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk menahan Putri Candrawathi lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"IPW mendesak penyidik Timsus untuk menahan PC (Putri Candrawathi, red) dengan alasan tidak kooperatif sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dia menyebut rekonstruksi yang telah dilakukan pada Selasa (30/8/2022) lalu tidak menunjukkan adanya pelecehan seksual, meskipun tudingan pelecehan seksual itu terus disebut menjadi motif pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Ada Pelanggaran HAM dalam Penghilangan Nyawa dan Kebebasan Putri

Sugeng juga menilai motif pelecehan hingga sekarang masih belum mempunyai cukup bukti. Sebab, pada saat rekonstruksi dilakukan, ada konfrontasi dengan para saksi lain yang berbeda.

"Ini menunjukkan PC tidak kooperatif atau menyampaikan fakta yang sebenarnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Internal Polri Disebut

Dengan alasan itu, Sugeng menyebut terdapat cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Menurut Sugeng, alasan kemanusiaan tentang Putri memiliki anak kecil juga disebut sebagai diskriminasi.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Makin Terpojok

Sebab, dalam perkara lain ada tersangka yang menyusui oleh polisi tetap ditahan, seperti Angelina Sondakh, Sheila Marcia, dan Vanessa Angel.

"Sudah waktunya PC ditahan atau setidak-tidaknya pada saat nanti penyerahan tahap kedua setelah perkara ini dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan telah dikabulkan oleh penyidik.

Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Ya (Putri Candrawathi tidak ditahan, red)," kata Arman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Arman pun menyebut ada dua alasan Putri tidak dilakukan penahanan, yakni memiliki anak di bahah umur dan kondisi kesehatan yang belum baik.

"Sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan (tidak ditahan, red) karena Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil sehingga diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co