Jaksa Chuck Ditindas Mangkirnya Jaksa Agung pada Putusan MA

12 September 2019 22:31

GenPI.co - Pakar Hukum Senior Universitas Airlangga Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto menilai ada permainan politik pada kasus yang menimpa Jaksa Chuck Suryosumpeno. Jaksa Agung Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi hingga membuat Jaksa Chuck tidak bisa bekerja bagi Korps Adhyaksa. 

"Saya ingin menyoroti MA, dalam intinya pada putusan itu mengabulkan pengajuan Jaksa Chuck. Saya lihat sampai sekarang jaksa agung belum melaksanakan putusan yang dituangkan putusan MA. Malah kemudian JA mengadili Jaksa Chuck dan kemudian menjadikan jaksa pidana. Saya melihatnya adalah terjadi korban politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dalam kasus tersebut," Kata Budi pada pemaparan yang diadakan hari ini, (12/9) di Hotel Grandhika, Jakarta.

Baca juga :

Berkas Perkara Narkoba Nunung Diserahkan ke Kejaksaan

Ratna Sarumpaet Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

OTT Jaksa, KPK Sita 21 Ribu Dolar Singapura

Budi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri forum yang diselenggarakan oleh media JPNN.com. Menurut Budi, Kejaksaan Agung harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck. 

Dalam putusan tersebut, Kejaksaan Agung diminta untuk membatalkan surat Putusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

Putusan tersebut juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala hak dan kewajiban yang sehubungan dengan kedudukannya tersebut. 

Saat ditanya solusi terkait masalah ini, Budi mengungkapkan "Mungkin dia bs mengajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara) atas tidak dilaksanakan putusan TUN oleh JA. Saudara Chuck juga perlu mendapatkan perlindungan hukum secara memadai. Karena ada ketidakadilan yg menimpa pada diri Chuck itu sendiri." Ucapnya.
 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co